Kamis, 23 Desember 2010

Berikut pendapat dari para imam madzhab, mengenai apa saja hal yang dialarang dan yang diperbolehkan dilakukan di kuburan.

1. Imam Muhammad (Madzhab Hanafiyah)
>> Menembok kuburan
Kami berpendapat untuk tidak menambah sesuatupun kecuali yang sudah ada pada kuburan tersebut (bekas timbunan), dan kami tidak menyukai apabila kuburan itu ditembok dengan tanah liat dan dijadikan masjid


2. Imam Kurtubuh (Madzhab Malikiah)
>>Haramnya kuburan dijadikan sebagai masjid
Beliau mengatakan pada kitabnya di Juz 10 hal. 38. Beliau mengatakan: "Berkata ulama-ulama kami, Haram bagi kaum muslimin untuk menjadikan kubur ulama sebagai masjid."

3. Ibnu Qayyim Al Jauziyah (Madzhab Hanafiyah)
>>Kebolehan menghancurkan masjid yang dibangun di atas  kuburan dan masjid tersesbut menjadikan terpecah belahnya umat.
Beliau menukilkannya di dalam kitab beliau Azaadul Ma'ad pada Juz 3 Hal. 22, berbicara mengenai perang Tabuk. Diharuskan kita untuk membakar dan mwnghancurkan tempat-tempat maksiat, dimana dtempat tersebut, Allah dan Rasul-nya shollollohu 'alaihi wasallam dimaksiati, sebagaimana Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam menghancurkan Masjid Abiral yang mana masjid tersebut dibangun di atas kuburan dan disana juga ada pemecah belah umat, maka wajib masjid yang seperti ini dihancurkan.

4. Imam Asy-Syafi'i (Madzhab Syafi'i)
Berkata Ibnu Hajr Al Haitami di dalam kitab beliau Al Zawajir an Isghtiroh Saba'ir (Larangan-larangan untuk mengerjakan dosa-dosa besar): "Dosa besar yag ke-94, 95, 96, 97, 98 adalah:
94. Menjadikan kubur sebagai masjid
95. Menyalakan api di kuburan
96. Tawaf di kuburan
97. Menyentuh-nyentuhnya dengan harapan mendapat berkah
98. Sholat di kuburan

Dalil larangan membangun masjid di atas kuburan:
Dari Abu Hurairah rodhiallahu 'anhu, Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid." (HR. Muslim)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banyak kita temukan bahwa kebanyakan dari kaum muslimin tidak setuju dengan pengharaman membangun masjid di atas kuburan. Mereka berdalihkan dengan makamnya Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam yang juga dibangun di atasnya Masjid Nabawi.

Orang yang menyatakan hal yang demikian itu adalah mereka yang tidak mengenal sejarah. Kenapa demikian? Itu karena sebenarnya makam Raslullah shollollohu 'alaihi wasallam dibangun di luar Masjid Nabawi, yaitu tepatnya kuburan tersebut dibangun di rumah 'Aisyah rodhiallahu 'anha. Dikarenakan keperluan perluasan masjid Nabawi yang dilakuakn oleh Sultan Walid bin Talal tahun 88 H, dan pada akhirnya kuburan Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam masuk ke kawasan Masjid Nabawi. Jadi, pada dasarnya kuburan Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam itu tidak berada di dalam Masjid Nabawi sebelumnya.

Wallahu'alam bisshowab

1 komentar:

  1. Artikelnya bagus.. ^^ Lanjutkan !

    Pertanyaan : "Apa yang kita lakukan jika mengetahui/ melihat bahwa ada masjid di sekitar kita yang dibangun di atas kuburan ?"

    BalasHapus